KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin di kasus suap proyek jalan. Kasasi itu diajukan usai KPK mempelajari putusan Amril di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021), tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Ali membeberkan alasan KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Amiril. Di antaranya karena JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B," ucap Ali.
Ali menyebut alasan dan dalil selengkapnya akan diuraikan jaksa penuntut umum dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Seperti diketahui, Amril Mukminin menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Amril telah divonis bersalah dalam kasus ini. Amril dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan negeri. Vonis Amril disunat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.
(fas/dkp)