Dipolisikan Waketum NasDem, Ketua DPD PSI Surabaya Jadi Tersangka

Dipolisikan Waketum NasDem, Ketua DPD PSI Surabaya Jadi Tersangka

M Qadri - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 18:59 WIB
Plt Ketua DPD PSI Surabaya, Yusuf Lakaseng
Yusuf Lakaseng (Faiq Azmi/detikcom)
Palu -

Waketum NasDem Ahmad Ali melaporkan Ketua DPD PSI Surabaya Yusuf Lakaseng (YL) ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi menyebut Yusuf Lakaseng sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar laporan polisi tersebut tertera pada nomor: LP/06/01/2021/Sulteng/SPKT. Saat ini pemeriksaan serta penyidikan dilakukan oleh Tim Subdit Cyber Krimsus," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (5/2/2021).

"Informasi terbaru, terlapor, YL, sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menjelaskan pihaknya telah memeriksa Yusuf kemarin, Kamis (4/2). Polda Sulteng baru satu kali memanggil Yusuf sebagai tersangka.

"Kamis kemarin, sebenarnya YL dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan baru sekali terhadap YL, karena PH-nya (penasihat hukumnya) sedang mengikuti sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Palu," ucap Didik.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polda Sulteng, Yusuf Lakaseng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"(Yusuf Lakaseng dijerat) Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman 4 tahun," sebut Didik.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads