Waketum NasDem Ahmad Ali melaporkan Ketua DPD PSI Surabaya Yusuf Lakaseng (YL) ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi menyebut Yusuf Lakaseng sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar laporan polisi tersebut tertera pada nomor: LP/06/01/2021/Sulteng/SPKT. Saat ini pemeriksaan serta penyidikan dilakukan oleh Tim Subdit Cyber Krimsus," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (5/2/2021).
"Informasi terbaru, terlapor, YL, sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menjelaskan pihaknya telah memeriksa Yusuf kemarin, Kamis (4/2). Polda Sulteng baru satu kali memanggil Yusuf sebagai tersangka.
"Kamis kemarin, sebenarnya YL dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan baru sekali terhadap YL, karena PH-nya (penasihat hukumnya) sedang mengikuti sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Palu," ucap Didik.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polda Sulteng, Yusuf Lakaseng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"(Yusuf Lakaseng dijerat) Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman 4 tahun," sebut Didik.
(zak/zak)