Polri Tangani 352 Hoax Terkait COVID-19 Sepanjang 2020

Polri Tangani 352 Hoax Terkait COVID-19 Sepanjang 2020

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 18:12 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020.
Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Polri menyoroti banyaknya hoax mengenai COVID-19 yang beredar luas di tengah masyarakat. Tercatat sebanyak 352 kasus hoax terkait COVID-19 ditangani polisi sepanjang 2020.

"Kemudian data di tahun 2020 untuk berita hoax itu ada 352 kasus yang kita tangani dan untuk anggota masyarakat yang menyebarkan itu tentunya ada ancaman pidananya," kata Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono dalam Keterangan Pers Antisipasi Libur Panjang Bersama Kemenkes secara virtual, Jumat (5/2/2021).

Argo menyebutkan saat ini kasus hoax sedang diproses oleh Direktorat Cyber Polri. Para pelaku diancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 28 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 ITE tentang penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial. Ini dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dan diproses oleh cyber Polri," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Argo menyinggung kabar hoax yang tersebar di masyarakat melalui pesan berantai. Kabar ini bertuliskan mengenai rencana lockdown total akhir pekan di Indonesia. Argo pun sempat membacakan isi pesan berantai tersebut.

ADVERTISEMENT

"Perhatian sudah lihat atau nonton tv belum? baru saja diumumkan oleh Jokowi bahwa mulai tanggal 12 Februari 2021 hari Jumat jam 8 malam sampai 15 hari Senin pagi jam 05.00, Jakarta lockdown total, tidak boleh keluar rumah sama sekali, toko semua restoran tutup, semua harus diam di rumah harus sedia bahan makanan untuk makan, untuk masak di rumah dan jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung diswab, didenda besar sekali, stay at home," tulis pesan berantai yang diucapkan Argo.

Argo menegaskan bahwa informasi tersebut berpotensi membuat gaduh di masyarakat. "Broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja, memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut, membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa, ini dampaknya dari hoax, ini sangat dikhawatirkan," ungkapnya.

Argo mengimbau masyarakat menyaring segala informasi sebelum disebarluaskan. Ia mengimbau agar informasi mengenai COVID-19 bisa diakses melalui sumber terpercaya.

Simak video 'Strategi Kominfo Perangi Hoaks Vaksinasi yang Merajalela':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads