Wakil Ketua DPD RI Sebut Pentingnya RUU BUMDes demi Kemajuan Desa

Wakil Ketua DPD RI Sebut Pentingnya RUU BUMDes demi Kemajuan Desa

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 18:01 WIB
Wakil Ketua MPR Mahyudin
Foto: Dok MPR
Jakarta -

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin memandang pentingnya Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) untuk menjadi Undang-Undang. Ia menyebutkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak memberi kejelasan pengaturan yang konstruktif terhadap BUMDes.

Mahyudin menyebutkan berdasarkan data aspirasi daerah yang disampaikan kepada DPD RI terdapat keluhan dari dua belas provinsi akan status BUMDes yang hanya sebagai badan usaha saja.

"Pengembangan kerjasama BUMDes bersama pihak lainnya menjadi tidak mudah dilakukan dengan status badan usaha bukan badan hukum. Status BUMDes yang tidak berbadan hukum berpotensi menjadi persoalan tumbuh kembangnya dalam memenuhi peran sebagai lembaga sosial dan komersial," ujar Mahyudin dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Ia pun menjelaskan pentingnya maksud dan tujuan pengaturan BUMDes untuk diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Antara lain untuk dapat memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Urgensi dan Strategi Percepatan Pembahasan RUU BUMDes menjadi Undang-Undang Tahun 2021 ini, Mahyudin pun menegaskan pentingnya pengaturan permodalan pada RUU BUMDes ini. Ia menilai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 1 angka 6 UU Desa hanya mengatur masalah permodalan BUMDes yang seluruhnya atau sebagian besarnya dimiliki desa dari kekayaan yang dipisahkan.

ADVERTISEMENT

"Kami DPD RI berpandangan bahwa kekayaan yang berasal dari desa sebagai modal BUMDes seharusnya diatur dalam regulasi tersendiri. Jika BUMDes terjadi pailit, siapa yang akan menanggung hal tersebut? Karena masalah kepailitan ini tidak mempunyai pengaturan yang sinergi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Menterinya dalam pertanggungjawabannya," terangnya.

Sementara itu Tim Ahli RUU BUMDes dari DPD RI Sofyan Sjah menyatakan penting RUU BUMDes kedepannya untuk dapat menjadi kekuatan ekonomi kuat di desa.

"BUMDes diorientasikan mengelola usaha, investasi di desa disaring oleh BUMDes, mana investasi yang layak dan pro kepentingan rakyat," kata Sofyan.

Dalam kesempatan ini Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wargiyati pun mendukung perwujudan BUMDes menjadi Undang-Undang.

"Sekarang saja BUMDes sudah maju dan ada yang bisa omsetnya besar. Tetapi memang belum merata di seluruh Indonesia. Perlu dukungan dari Pemerintah dan semua pihak untuk mewujudkannya. BUMDes juga wajib memberdayakan potensi desa lokal yang ada di desa," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads