KPK mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis Anas Urbaningrum di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Anas Urbaningrum pun dibawa ke Lapas Sukamiskin pada Rabu kemarin untuk menjalani sisa hukuman.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Ali mengatakan Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK sejak 2014 lalu, serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Jika tidak membayar denda, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070, dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas Ali.
Ali menyebut tambahan pidana lain bagi Anas yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," katanya.
Seperti diketahui, masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, disunat Mahkamah Agung (MA). Hukuman penjara Anas semula 14 tahun, mendapat diskon menjadi 8 tahun penjara.