PPIH Terpukul atas Pungutan 100 Riyal kepada Jamaah oleh KBIH
Jumat, 10 Feb 2006 07:46 WIB
Madinah -
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merasa terpukul dengan kasus pungutan 100 Riyal per jamaah oleh sejumlah KBIH yang tergabung dalam kloter 58 JKG. Karena itu, PPIH akan meminta Departemen Agama (Depag) menindaklanjuti pemeriksaan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada KBIH nakal. "PPIH merasa terpukul, karena masalah pemondokan di Madinah itu sudah menjadi kebijakan pemerintah (PPIH) dengan Majmuah," kata Kepala PPIH Nur Samad Kamba kepada wartawan di Kantor Daker Madinah, Jl. Airport, Madinah, Jumat (10/2/2006) dini hari. Ketentuan yang telah diteken PPIH dengan Majmuah, bahwa 40 persen jamaah haji RI akan menempati hotel-hotel bagus yang berada di dekat Masjid Nabawi. Selain itu, juga ada ketentuan bahwa jamaah haji yang saat berada di Makkah mendapat pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram, juga ditempatkan di hotel di kawasan Markaziah, yang sangat dekat Masjid Nabawi. "Kami sangat terpukul, karena hotel untuk jamaah kloter 58 JKG ini sudah ditetapkan PPIH dengan Majmuah, kok diklaim oleh KBIH sebagai hasil negosiasi mereka," kata Nur Samad. Apalagi yang semakin memprihatinkan, klaim KBIH ini disertai dengan pungutan kepada jamaah. Karena itu, untuk memelihara kepentingan jamaah, PPIH akan meminta pemerintah pusat menindaklanjuti masalah ini. PPIH juga telah meminta agar KBIH-KBIH tersebut mengembalikan uang pungutan kepada para jamaah. "Ini ditempuh, agar jamaah-jamaah kita bisa beribadah dengan tenang," ujar dia. Saat ditanya apakah PPIH sudah melaporkan kasus ini kepada Menteri Agama Maftuh Basyuni, Nur Samad mengaku belum. PPIH dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini dan semua persoalan KBIH secara tertulis kepada Menteri Agama. Lantas apa sanksi yang pas buat para KBIH nakal ini? Nur Samad belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada KBIH-KBIH nakal, karena hal itu wewenang pemerintah pusat. Nur Samad memahami bahwa di zaman yang mengedepankan demokrasi seperti ini, pemerintah tidak bisa asal menutup KBIH. Tapi, menurut dia, KBIH-KBIH seperti ini bisa dicabut izinnya setelah dilakukan pemeriksaan yang komprehensif.
(asy/)










































