Pengakuan Abu Janda soal Cuitan 'Evolusi' ke Natalius Pigai

Round-Up

Pengakuan Abu Janda soal Cuitan 'Evolusi' ke Natalius Pigai

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 07:32 WIB
9 Fakta Abu Janda
Foto: Permadi Arya atau Abu Janda (Andhyka Akbariansyah)
Jakarta -

Permadi Arya alias Abu Janda harus berurusan dengan pihak berwajib. Itu lantaran cuitannya di media sosial dianggap rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, karena menyinggung kata 'evolusi'.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas unggahannya menggunakan akun Twitter @permadiaktivis, pada 2 Januari 2021 di Twitter. Pria yang dikenal buzzer itu lalu dilaporkan oleh Medya Riszha Lubis dengan nomor laporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Seperti apa cuitan Abu Janda? Berikut cuitannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?

Laporan Medya kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Perkembangan terbaru, Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin, Kamis (4/2/2021).

ADVERTISEMENT

Dia memenuhi panggilan tersebut, dengan tiba di Bareskrim pukul 09.51 WIB. Ada beberapa orang yang menemani Abu Janda.

Abu Janda datang dengan mengenakan hoodie berwarna biru dongker. Dia juga mengenai blangkon hitam.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 4 jam. Begitu pengakuan Abu Janda. Pertanyaan yang dilayangkan penyidik tidak sampai 30.

"Saya jadi baru selesai pemeriksaan sekitar 4-5 jam, 20 pertanyaan sama kuasa hukum saya Bang Arif sama Mas Dedi. Jadi ternyata hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview," sebut Abu Janda usai pemeriksaan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Abu Janda mengaku sudah menjelaskan maksud unggahannya yang menyinggung Natalius Pigai kepada penyidik Bareskrim. Kronologis hingga dia mengunggah cuitan dengan kata 'evolusi' itu juga sudah disampaikan ke penyidik.

"Menyangkut pertanyaan saya kepada Bang Pigai, jadi saya udah jelasin ke pak polisi bahwa yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah, bahwa tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal, yang sudah senior purnawirawan, yang sangat berjasa bagi negeri ini," papar Abu Janda.

"Dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming. Dia bilang, 'apa kapasitas kau dedengkot tua?'. Dia bilang begitu," tambahnya.

Namun Abu Janda membantah cuitan 'evolusi' untuk Natalius Pigai rasisme. Simak di halaman berikutnya.

Usai diperiksa polisi, Abu Janda menjelaskan maksud cuitan 'evolusi' untuk Natalius Pigai. Menurutnya, cuitan itu mengarah kepada cara berpikir Natalius.

"Iya, kalau dibilang saya menghina cara berpikir dia, betul (menghina). Tapi kan itu urusan saya sama Pigai," ujar Abu.

"Makanya saya bingung ini kok saya lihat pelapornya masih ini-ini juga. Terus dilebarkan ke mana-mana tanpa konteks. Itu semata-mata karena twit Pigai yang mempertanyakan kapasitas Pak Jenderal (Hendropriyono). Saya jawab lagi balik, 'kau kapasitasnya apa? Sudah selesai belum? Cara berpikir kau sudah selesai belum?'," tuturnya.

Abu Janda tak menampik terdapat indikasi pelanggaran dalam cuitannya kepada Pigai itu. Namun, sekali lagi dia membantah bersikap rasis.

"Setuju. Saya setuju, ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai, setuju," kata Abu Janda.

Dia pun memohon semua pihak tidak membawa cuitannya itu keluar dari konteks. Abu Janda mengklaim ada pihak lain yang berusaha melakukan penggiringan opini.

"Tapi itu delik aduan Pigai ke saya. Jangan dilebarin ke mana-mana. Kalau ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai saya setuju. Tapi selain daripada itu, menurut saya, nggak, selain daripada itu sudah penggiringan opini dan pelintiran," imbuhnya.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads