Semua Pemeran Video Mesum Oknum Polisi Pasien COVID Kini Tersangka

Round-Up

Semua Pemeran Video Mesum Oknum Polisi Pasien COVID Kini Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 06:31 WIB
β€œSemalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
        
β€œHingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
Foto: Ilustrasi video mesum. (Fuad/detikcom)
Dompu -

Pria dan wanita dalam video mesum di ruang isolasi pasien COVID-19 kini sudah menjadi tersangka semua. Pemeran pria ditetapkan lebih dahulu, pemeran wanita menyusul menjadi tersangka sehari kemudian.

Sebagaimana diberitakan, video mesum itu mengambil lokasi di ruang isolasi pasien COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Awalnya, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Ada perawat PNS di RSUD Dompu berinisial A dan pegawai homorer di RSUD Dompu berinisial HM yang merekam dan menyebarkan video mesum tersebut. Penetapan tersangka diumumkan pada 22 Januari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, polisi menetapkan pemilik akun Facebook berinisial KP dan pemilik aku Facebook IK. KP pertama kali mengungah tangkapan layar potongan video mesum ke Facebook. KP mendapatkan video dari IK. Polisi mengumumkan status tersangka untuk dua pemilik akun Facebook tersebut pada 27 Januari lalu.

Semuanya kena pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENT

Polisi melanjutkan proses pengusutan kasus video mesum ini. Pemeran pria dalam video itu menjadi tersangka, diumumkan pada Selasa (2/2) kemarin. Pria tersebut adalah oknum polisi berinisial Briptu F. Dia melakukan perbuatan mesum saat dirawat sebagai pasien positif virus Corona di RSUD Dompu.

"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Briptu F sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland C kepada wartawan, Selasa (2/2) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland CKasat Reskrim Polres Dompu, Ivan Roland C (Istimewa)

Selanjutnya, pemeran wanita menjadi tersangka:

Briptu F yang merupakan oknum anggota polisi jika terbukti akan dihukum melanggar kode etik atau pelanggaran disiplin institusi kepolisian.

Yang terbaru, pemeran wanita dalam video itu menjadi tersangka juga. Pengumuman status tersangka ini disampaikan polisi pada Kamis (4/2) kemarin.

"Setelah dua hari kita periksa, yakni Selasa dan Rabu kemarin, N kita tetapkan sebagai tersangka tadi malam," kata Iptu Ivan Roland C kepada detikcom, Kamis (4/2).

N dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Selama diperiksa, N dicecar penyidik Reskrim Polres Dompu dengan puluhan pertanyaan, mulai pertama dia datang ke rumah sakit hingga melakukan hubungan mesum dengan pasien F.

RSUD Dompu (Faruk/detikcom)RSUD Dompu (Faruk/detikcom) Foto: RSUD Dompu (Faruk/detikcom)

Ivan mengatakan, kepada polisi, N mengaku telah menemani pasien F sejak pertama kali masuk rumah sakit dari ruang IGD hingga dipindahkan ke ruang isolasi.

Mengaku sebagai keluarga F, tersangka N membantu F mengambilkan obat-obatan, makanan, dan lainnya. Bahkan N pun ikut menginap di ruang isolasi tersebut.

"Mereka (F dan N) dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan saja," ungkap Ivan Roland C.

Dengan demikian, maka dua orang pemeran video mesum itu menjadi tersangka semuanya.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads