Pria asal Aceh Selatan, HS (42), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai melindas anak kandungnya sendiri HA (14) hingga tewas dengan truk. HS yang awalnya mengaku tak sengaja melindas anaknya pun kini dinyatakan bersalah dan ditahan atas perbuatannya.
"Sudah ditetapkan tersangka tanggal 1 Februari dan sudah ditahan," kata Kasat Lantas Polres Aceh Selatan AKP Eko Baskara saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2/2021).
HS dinyatakan bersalah lantaran menghiraukan ibu korban yang berupaya memberi tahunya untuk menghentikan truk di lokasi kejadian. Saat itu HS juga membawa perempuan lain di truk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dia bawa penumpang perempuan, dia tidak tahu bakal dicegat korban, ibunya, dan keluarga di lokasi kejadian," jelas Eko.
Eko mengatakan memang ada upaya HS untuk membelokkan truk ke arah kanan untuk menghindari kejadian tersebut. Namun, menurut ahli, seharusnya Eko menghentikan truknya.
"Tapi seharusnya, berdasarkan keterangan ahli, dia berhenti saja karena yang memberhentikan keluarganya," ujar Eko.
Simak soal HS sempat beralasan tidak sengaja di halaman berikutnya.
Awalnya, HS sempat beralibi tidak sengaja melindas anak kandungnya sendiri. HS saat itu disebut mengaku tak tahu dirinya menabrak anaknya.
"Berdasarkan keterangan sepihak dari pengemudi mobil dia tidak tahu menabrak anaknya," ucapnya.
Menurut Eko, pelaku mengaku baru mengetahui insiden itu setelah kembali ke lokasi kejadian. Dia mengatakan polisi bakal memeriksa keluarga korban.
"Kemarin kita periksa cewek yang ada di mobil dan sopir ambulans, hari ini rencana mau periksa keluarga korban," jelas Eko.
Meski begitu, kini HS sudah ditahan oleh pihak kepolisian beserta truknya. Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 311 ayat 5 atau 310 ayat 4 UU Lalu Lintas.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 311 ayat (5) atau 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas," tutur Eko.