DPR Ajak Masyarakat Gunakan Rupiah untuk Alat Pembayaran

DPR Ajak Masyarakat Gunakan Rupiah untuk Alat Pembayaran

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 22:08 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi
Foto: DPR-Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengajak masyarakat untuk menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat tukar dan alat pembayaran dalam aktivitas jual beli, maupun administratif yang mensyaratkan pembayaran di dalam negeri.

Hal itu menanggapi fenomena penggunaan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah, Depok.

"Menggunakan rupiah selain lebih aman juga praktis, mengingat satuan pecahannya cukup lengkap, mulai dari pecahan Rp100 sampai dengan Rp100.000," kata Fathan di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menyatakan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, misalnya dinar atau dirham, otomatis masyarakat akan direpotkan untuk mengkonversi nilainya ke rupiah.

"Tentunya ini merepotkan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menggunakan rupiah sebagai alat transaksi dan pembayaran kini semakin mudah. Tidak hanya dengan cara konvensional dalam bentuk tunai, juga bisa dilakukan dalam bentuk elektronik, seiring maraknya layanan dompet digital.

"Di era kemajuan teknologi digital sekarang ini proses pembayaran transaksi makin mudah dan sudah pasti menggunakan rupiah," dia menjelaskan.

Fathan juga meminta pihak terkait yang menerbitkan koin emas dinar dan koin perak dirham, dalam hal PT Aneka Tambang Tbk, lebih ketat dalam mencetaknya. Jangan sampai pencetakan koin dinar dan dirham justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selama ini penggunaan koin emas di masyarakat adalah sebatas untuk pembayaran zakat dengan alasan mengikuti aturan hukum Islam pada era klasik. Koin emas juga kini jadi tren dijadikan mahar pernikahan atau kado bagi orang terkasih.

"Sehingga koin emas dinar dan koin perak dirham peruntukkannya memang hanya untuk hadiah dan souvenir. Bukan sebagai alat transaksi dan pembayaran," pungkasnya.

(mpr/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads