Tarif Listrik Industri Naik Jadi Rp 1.380 per kWh

Tarif Listrik Industri Naik Jadi Rp 1.380 per kWh

- detikNews
Jumat, 10 Feb 2006 06:45 WIB
Jakarta - PLN telah menaikkan tarif listrik dari Rp 439 per kWh menjadi Rp 1.380 per kWh untuk industri dan pelanggan besar di atas 23 kVA pada luar waktu beban puncak, pukul 23.00 hingga 16.00 WIB. Kenaikan tarif itu berlaku untuk pemasangan baru dan penambahan daya."Aturannya ada, jadi kenaikan tarif ini juga berlaku sementara sampai ada kepastian kenaikan tarif dasar listrik," kata General Manager Distribusi Jawa Barat dan Banten PLN, Murtaqi Syamsuddin, Jumat (10/2/2006).Murtaqi mengatakan tarif yang dinaikkan adalah tarif multiguna yang dapat diterapkan dalam kondisi darurat. Ia menjelaskan tingginya harga bahan bakar pembangkit listrik yang merupakan 60 persen dari biaya operasi membuat kondisi keuangan PLN sulit. "Biaya pokok penyediaan rata-rata mencapai Rp 900 per kWh sedangkan harga jual rata-rata baru mencapai sekitar Rp 500 per kWH," jelas dia.Adanya selisih harga sekitar Rp 300 per kWh yang harus ditanggung PLN, menurut Murtaqi, PLN berusaha mengurangi kerugian yang lebih banyak dengan mendekati industri dan pelanggan besar. Tarif multiguna ini ditawarkan pada pelanggan dengan peningkatkan keandalan sistem, mutu layanan, serta kemampuan daya pasok untuk pelanggannya. "Apabila industri keberatan maka sebaiknya tidak perlu melakukan pemasangan baru atau penambahan daya sebelum ada kepastian kenaikan tarif dasar listrik," tandas dia. (wiq/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads