Kuasa Hukum Robert Akui Perpanjangan HGB Sesuai

Kuasa Hukum Robert Akui Perpanjangan HGB Sesuai

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 22:57 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa selama 7 jam lebih, tersangka kasus korupsi Hotel Hilton Robert J Lumempouw melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel menjelaskan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton sudah sesuai. Dia mengaku dalam kasus ini yang ada adalah HPL di atas HGB."Kita tegaskan bukan HGB di atas HPL, karena yang pertama keluar HGB kemudian HPL," kata Hotma Sitompoel usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2006).Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga pukul 19.15 WIB. Robert diperiksa tim penyidik yang diketuai oleh Daniel Tombe. Menurut Hotma, pengajuan permohonan perpanjangan HGB PT Indobulid Co selaku pengelola Hotel Hilton, setelah meneliti semua peraturan perundang-undangan. "Semua menyatakan dapat diperpanjang. HGB itu sah, kemudian keluar HPL," tegasnya.Hotma mempertanyakan apakah boleh HPL berdasarkan Surat Keputusan Presiden serta bolehkah presiden mencabut hak milik pribadi menjadi milik negara. "Hati-hati rakyat, nanti semua bisa dilakukan. Itu tanah milik rakyat, HGBnya ada dikeluarkan oleh BPN dan dicabut oleh SK Presiden. Pertanyaan saya, bolehkan itu?," tanya Hotma.PenahananKetua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menjelaskan, usai pemeriksaan tidak ada penahanan karena belum ada usulan dari penyidik, dan pemeriksaan akan dilanjutkan minggu depan."Dalam pemeriksaan tersangka bersikap koperatif. Dia ditanyakan seputar ketentuan dalam mengeluarkan sertipikat HGB," jelas Hendarman. Seperti diketahui tim penyidik telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Kakanwil BPN DKI Robert J Lumempouw, Kepala BPN Jakarta Selatan Rony Kusuma Judistira, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Direktur Utama PT Indobulid Co Pontjo Sutowo. (wiq/)


Berita Terkait