Mantan Kadiv Penjualan Aset BPPN Diperiksa 12,5 Jam

Mantan Kadiv Penjualan Aset BPPN Diperiksa 12,5 Jam

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 22:50 WIB
Jakarta - Lagi-lagi tersandung kasus penjualan aset pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa salah seorang saksi lain. Mantan Kepala Divisi Penjualan Aset BPPN, Hadi Havilla diperiksa selama 12,5 jam. Pada pemeriksaan pertama ini, Hadi mengaku menjual aset dengan harga Rp 95 miliar. "Penjualan itu didasarkan pada penawaran yang masuk ke BPPN," tambah dia yang diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2006). Namun, Hadi enggan merinci keterangan mengenai penjualan aset itu. Saat pemeriksaan, ia dicecar 28 pertanyaan dari penyidik. "Pokoknya seputar tugas-tugas saya," imbuhnya yang saat itu menggunakan kemeja biru tua bercelana gelap. Sebelumnya, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penjualan aset milik perusahaan BUMN, pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia yang sekarang menjadi PT Rajawali III Gorontalo. Syafruddin diduga menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar pada tahun 2003. (wiq/)


Berita Terkait