Muat Karikatur Nabi, PU & Pemred PETA Jadi Tersangka
Kamis, 09 Feb 2006 20:57 WIB
Jakarta -
Tersandung pemuatan karikatur Nabi Muhammad SAW, Pemimpin Umum Tabloid PETA, Imam Trikarsohadi, dan Pemimpin Redaksi, H.Abdul Wahab Abdi menjadi tersangka. Karikatur nabi ini dimuat dalam Tabloid Peta Edisi 53 tanggal 6-12 Februari 2006. "Tapi saat ini mereka belum ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Suwondo Nainggolan kepada detikcom, Kamis (9/2/2006). Imam dan Abdul Wahab, menurut Suwondo dikenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun untuk menyeret kedua pemimpin tabloid ini ke pengadilan, ditambahkan Suwondo masih terlalu dini."Besok kita masih bertemu dengan ahli-ahli, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Suwondo. Pemeriksaan saksi-saksi ini, diimbuhkan Suwondo, untuk melihat sangkaan terhadap kedua tersangka itu. Ini dikarenakan karikaturnya bisa jadi mengambil dari media lain."Penerbit tabloid itu juga dapat diancam pidana jika terbukti bahwa gambar-gambar karikatur tersebut berasal dari penerbitnya," tandas Suwondo.
(wiq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































