Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ahli Pidana Jelaskan Aturan Tangkap Tangan

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ahli Pidana Jelaskan Aturan Tangkap Tangan

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 17:16 WIB
Sidang praperadilan laskar FPI
Sidang praperadilan laskar FPI. (Dwi Andayani/detikcmo)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penembakan yang diajukan keluarga salah satu anggota laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak di Km 50 tol Jakarta-Cikampek. Dalam persidangan ahli menjelaskan terkait ketentuan tertangkap tangan.

"Tertangkap tangan adalah suatu peristiwa yang di mana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Jadi siapa pun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata ahli hukum pidana PTIK, Andre Joshua, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).

Andre mengatakan tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah. Namun disebutkan bahwa orang yang menangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap hingga barang bukti ke penyidik terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, di dalam Pasal 18 ayat (2), dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," ujarnya.

Andre juga menjelaskan perbedaan penangkapan dan tangkap tangan. Menurutnya, tangkap tangan merupakan tindakan spontan yang dilengkapi dengan adanya barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan adalah rangkaian di mana status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau diduga kuat dapat melakukan tindak pidana. Kalau penangkapan ada rangkaian penyelidikan terlebih dulu, dikumpulkan bukti dulu, dikumpulkan alat bukti dulu baru dilakukan perintah penangkapan penangkapan itu ada rangkaian peristiwanya," kata Andre.

"Beda kalau tangkap tangan, definisi tangkap tangan barang buktinya ada. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu adalah tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," sambungnya.

Diketahui permohonan praperadilan diajukan oleh keluarga satu anggota laskar FPI, M Suci Khadavi, pada 30 Desember 2020. Permohonan praperadilan ini terkait tidak sahnya penangkapan dan penembakan Khadavi.

Gugatan penangkapan bernomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

(dwia/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads