Tiga pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga mencuri becak dan motor. Ketiganya diduga telah beraksi di 17 lokasi selama 3 bulan.
Ketiga tersangka yang diciduk adalah WSA (35), YOP (20), dan NIB (18). Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh lengkap dengan 15 motor dan becak curian.
"Mereka mencuri dengan melihat situasi motor yang tertinggal kunci atau tidak terkunci setang," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersangka bermula dari laporan pencurian motor yang diterima polisi, Minggu (24/1). Korban mengaku kehilangan motornya yang diparkir di teras rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menciduk dua tersangka di kawasan Banda Aceh, Jumat (29/1). Ketika dibekuk, dua tersangka sedang menggunakan motor curian.
Ryan mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah mencuri di 17 lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Setiap lokasi didatangi oleh dua tersangka secara bergantian.
"Mereka spesialis pencuri becak. Jadi kalau mereka lihat ada motor tidak terkunci setang, mereka mendorongnya menggunakan kendaraan lain," jelas Ryan.
Dalam penangkapan, polisi menyita 15 unit motor. Beberapa motor tersebut sudah sempat dijual ke penadah dengan harga bervariasi.
"Sebagian kecil sudah dijual dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu," tutur Ryan.