Mantan Dirut Bahana Sekuritas Diperiksa 7,5 Jam
Kamis, 09 Feb 2006 19:58 WIB
Jakarta - Setelah menetapkan tersangka baru kasus penjualan aset pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beranjak memeriksa mantan Direktur Umum Bahana Sekuritas, Rinaldi Firmansyah. Pemeriksaan pertama ini berlangsung selama 7,5 jam sejak pukul 10.00, Kamis (9/2/2006). "Cukup untuk materi dia sementara, kalau ada tambahan kita lakukan pemanggilan lagi," ujar penyidik Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.Nurcahyo menambahkan materi pemeriksaan terhadap Rinaldi seputar tanggung jawab selaku tim konsultan yang telah mempromosikan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo. Saat itu, menurut Nurcahyo, Rinaldi dalam tim konsultan penawar menawarkan aset pabrik itu ke Deluxe International ltd."Rinaldi dicecar kurang lebih 60 pertanyaan," tambah dia.Sementara, salah satu saksi lainnya, mantan Kepala Divisi Penjualan Aset BPPN, Hadi Havilla sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.Seperti diketahui, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penjualan aset milik perusahaan BUMN, pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia yang sekarang menjadi PT Rajawali III Gorontalo. Syafruddin diduga menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar pada tahun 2003.
(wiq/)