Kencing Sembarangan, 5 Transportir BBM Akan Kena Sanksi

Kencing Sembarangan, 5 Transportir BBM Akan Kena Sanksi

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 19:39 WIB
Jakarta - Lima transportir BBM terancam dikenai sanksi. Kenapa? Kelimanya kedapatan 'kencing' sembarangan alias menurunkan muatan BBM tidak pada tempatnya.Ancaman pemberian sanksi kepada 5 transportir ini menyusul temuan dari Tim Terpadu Pemantauan, Pengawasan, dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga serta Penanggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pelayanan BBM (Timdu BBM).Kelima transportir tersebut yaitu, PT Yamako Arta Persada, PT Yarso Darma Utama, PT Muara Pasogit Regar, PT Yoso Arto Potro dan PT Surya Mulya Sakti. Kelimanya tertangkap basah berada di lokasi pangkalan ilegal dan menurunkan sebagian muatan BBM-nya di tempat yang tidak diizinkan."Kita sudah mengirim surat kepada Unit Pemasaran III Pertamina untuk mengenakan sanksi terhadap transportir yang melanggar ketentuan yang berlaku. Kita juga sudah laporkan ini ke polisi untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Timdu BBM Slamet Singgih, saat konferensi pers di Kantor Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2006).Selain itu, Timdu BBM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Pertamina, yaitu Kepala Penjualan Unit Pemasaran III Pertamina (UPms III) Suheri Manto, Wira Penjualan Rayon II UPms III Victor Lumban Gaol dan Wira Penjualan Rayon IV UPms III Budi S Hartono.Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan pemberian sanksi kepada 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar. Namun sanksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pertamina.Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan Timdu BBM, ditemukan dua SPBU menggunakan alat rekayasa untuk mengurangi volume BBM yang dijual. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran General Manager (GM) PT Pertamina UPms III Nomor 3795/E/23000/2002-S3, bahwa SPBU tersebut harusnya ditutup selama 2 minggu.Namun oleh ketiga orang pejabat tersebut, dua SPBU itu hanya diberi sanksi surat peringatan (SP) pertama untuk SPBU dan hanya ditutup satu minggu. Terlebih, sanksi tersebut tidak dilaporkan ke atasannya."Maka kami sarankan kepada GM Pertamina UPms III untuk memberikan sanksi terhadap tiga pekerja pertamina tersebut," ujar Slamet. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads