PT Banjarmasin Lepaskan Terdakwa Korupsi Calo Sertifikat Tanah

PT Banjarmasin Lepaskan Terdakwa Korupsi Calo Sertifikat Tanah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 12:56 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin melepaskan M Rusli dari dakwaan korupsi. Menurut majelis, perbuatan guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 12 Muning Baru, Hulu Sungai Selatan, yang menjadi calo/perantara mengurus pembuatan sertifikat tanah dan meminta bayaran dari warga itu bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Banjarmasin yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/2/2021). Kasus bermula saat Rusli mengkoordinasi pembuatan sertifikat tanah di Desa Muning Baru, Daha Selatan, Hulu Sungai Tengah, pada Maret 2018.

Dari masing-masing pemohon sertifikat, Rusli mengutip bayaran Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali. Penyidik yang mengetahuinya kemudian memproses M Rusli dan diadili di depan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 8 Desember 2020, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutuskan M Rusli bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada M Rusli.

Atas hal itu, jaksa yang menuntut 5 tahun penjara tidak tinggal diam dan mengajukan banding. M Rusli juga mengambil langkah serupa. Apa kata PT Banjarmasin?

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Rusli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Muhammad Rusli dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrisjpraak)," ujar majelis hakim yang diketuai Ajidinnor dengan anggota Tajudin dan Eranu Kiswandani.

Alasan majelis melepaskan M Rusli adalah ia bukan PNS di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sehingga uang yang didapat dari masyarakat tidak terkait kewenangannya dalam penerbitan sertifikat tanah.

"Uang diterima Terdakwa dari para pemohon (masyarakat) yang seluruhnya sebesar Rp 29.600.000 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pembelian meterai, penggantian uang transpor, dan untuk keperluan pribadi Terdakwa sebagai uang jasa Terdakwa yang telah membantu menguruskan pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017," beber majelis.

Majelis tinggi menilai, berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti M Rusli tidak melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah. M Rusli juga tidak menentukan berapa biaya per sertifikatnya dan kapan harus dibayar oleh masyarakat.

"Dan ternyata tidak seluruh masyarakat Desa Muning Baru, Desa Muning Tengah, dan Desa Banjarbaru yang pengurusannya melalui Terdakwa. Selanjutnya, berdasarkan fakta pula, bahwa uang yang didapat oleh Terdakwa sebagian digunakan untuk pembelian meterai dan sebagian lagi untuk biaya transpor terdakwa ke Kantor Pertanahan, yang jaraknya kurang-lebih 30 km dan sebagian buat akomodasi dan konsumsi terdakwa, sehingga apa yang diterima Terdakwa adalah murni hasil dari jasa Terdakwa dalam membantu menguruskan sertifikat atas tanah masyarakat, bukan karena Terdakwa," ucap majelis.

"Majelis hakim tingkat banding sangat tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang berusaha mem-framing perkara ini seakan-akan perkara kejahatan dalam jabatan dengan mengungkap frase 'pungutan' dan 'hadiah' artinya seakan akan Terdakwa melakukan pungutan dan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menjadi kewenangannya karena menerima hadiah yang lazim ditemukan dalam kejahatan dalam jabatan, sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua," sambung majelis.

Namun putusan itu tidak bulat. Hakim Erany Kiswandani menilai perbuatan M Rusli bagian dari korupsi. Menurutnya, putusan PN Banjarmasin sudah tepat. Namun, suara Erany kalah dengan dua hakim tinggi lainnya sehingga M Rusli lepas.

Pembelaan M Rusli bisa disimak di halaman selanjutnya -->>

Pembelaan M Rusli

Dalam memori bandingnya, M Rusli tidak sependapat bila perbuatannya dikualifikasikan sebagai korupsi. Sebab, M Rusli tidak mempunyai kekuasaan atau kewenangan dalam hal penerbitan sertifikat.

Adapun hadiah atau pemberian dari masyarakat yang diterima sebesar Rp 500 ribu semata-mata hanya untuk ganti dari uang transpor dan makan serta jerih payah itu pun dibagi dengan tim. Selain itu, sebagian dananya tersebut dikeluarkan terlebih dahulu dan dibayar setelah sertifikat itu selesai.

"Itu pun ada juga yang bayar cuma Rp 300 ribu. Artinya tergantung kemampuan dan keikhlasan masing-masing serta ada juga yang minta tolong saja," ujar M Rusli.

Halaman 2 dari 2
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads