Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman mati kepada dua penyelundup 32 kg sabu, Yusuf (32) dan Rio Sandri (26).
Hal itu tertuang dalam putusan PN Dumai yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/2/2021). Adapun kasus bermula saat Yusuf dan Rio bekerja sama mengambil 32 kg sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Juni 2020.
Keduanya mengaku dijanjikan Rp 10 juta bila operasi berhasil. Kemudian mereka bergegas ke tengah laut dan berpura-pura sedang mencari ikan. Tidak berapa lama kemudian, datang sebuah speedboat yang dikendarai dua orang India.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden 77," kata salah seorang WN India membuka percakapan dengan kata sandi.
"Ya," kata Rio.
Tanpa banyak cincong, paket 32 kg sabu berpindah speedboat. Rio-Yahya langsung tancap kemudi kembali ke perairan Pantai Selinsing, Dumai. Kedatangan speedboat yang ditumpangi Rio-Yahya terendus petugas. Aparat segera mendekati speedboat Rio-Yahya.
Kedua penyelundup itu panik dan kembali menarik gas menjauh. Kejar-kejaran tidak terelakkan. Aparat tidak mau kecolongan dan menembakkan tembakan peringatan ke udara. Dor!
Kapal petugas memepet kapal Rio-Yahya. Bruk! Kedua kapal bertubrukan. Kapal Rio-Yahya oleng dan terbalik. Rio-Yahya tidak berkutik dan diamankan petugas. Keduanya akhirnya diproses sesuai dengan hukum dan diadili di PN Dumai.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis dengan ketua Alfons Nahak serta anggota Abdul Wahab dan Desbertua Naibaho.
Majelis menilai perbuatan Rio-Yahya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Selain itu, keduanya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika internasional dan sangat meresahkan masyarakat. Keduanya menyadari bahwa perbuatannya merusak generasi muda bangsa Indonesia.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," ujar majelis.
(asp/tor)