37 Korban Terorisme Bom Bali Bali Terima Kompensasi Total Rp 7,8 Miliar

37 Korban Terorisme Bom Bali Bali Terima Kompensasi Total Rp 7,8 Miliar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 11:56 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi terhadap korban bom Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/2/2021).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi terhadap korban bom Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/2/2021). (Tim detikcom)
Denpasar -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi terhadap 37 korban terorisme bom Bali dengan besaran total totalnya mencapai Rp 7.825.000.000. Sebanyak 37 korban itu rinciannya, 29 orang korban bom Bali I, 7 orang korban bom Bali II dan 1 orang korban peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.

"Nilainya (sekitar) Rp 7,8 miliar untuk 37 korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seusai penyerahan kompensasi di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/2/2021).

Hasto mengatakan, dari 37 korban ini, 20 orang korban meninggal dunia, 10 orang mengalami luka berat, 5 orang luka sedang, dan 2 orang mengalami luka ringan. Selain 37 korban, pihaknya meyakini masih ada korban lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan yang diterima, Hasto menuturkan masih ada lebih dari 10 korban yang belum mendapatkan kompensasi. Karena itu, pihaknya akan melakukan asesmen untuk menentukan besarnya kompensasi yang akan diberikan. Hasto mengatakan, para korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan perhatian dipersilakan menghubungi LPSK ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hasto menuturkan pemberian bantuan terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu ini sudah dilakukan sejak 2015. Hal ini sesuai dengan UU Nomor Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism.

ADVERTISEMENT

Regulasi ini kemudian direvisi dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan UU itu, pihaknya memberikan perhatian dalam bentuk rehabilitasi medis, psikologis, ataupun psikososial kepada korban tindak pidana terorisme.

"Sudah sekian lama kami berjuang bersama BNPT, bersama para organisasi korban/penyintas untuk mendapatkan perhatian dari negara ini," kata Hasto.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Akhirnya, pada 2018, keluar UU Nomor 5 tahun Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. UU ini memberikan batasan tiga tahun setelah keluarnya regulasi tersebut, korban terorisme harus sudah mendapatkan kompensasi.

"Tapi kami belum bisa melakukan itu karena PP-nya sebagai aturan pelaksana belum keluar. Baru keluar tahun 2020 dalam bentuk PP Nomor 35 yang ditandatangani presiden Juli tahun 2020," kata dia.

Jika dihitung dari keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2020, lanjutnya, hanya tersisa satu tahun saja untuk memberikan kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2018. Maka pihaknya berupaya untuk 'lari kencang' guna melakukan asesmen terhadap korban tindak pidana masa lalu yang sudah ada penetapan dari BNPT.

"Itu yang kemudian kami asesmen apakah betul yang bersangkutan ini adalah korban, baik itu yang meninggal dunia, luka. Nah kalau luka ini kategorinya berat, sedang dan ringan," terangnya.

Hasto menuturkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah memberikan persetujuan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme. Besaran kompensasi itu ialah sebesar Rp 250 juta untuk yang meninggal dunia, korban luka berat sebesar Rp 210 juta, korban sedang senilai Rp 115 dan luka ringan sebesar Rp 75 juta.

Ke depan, pihaknya berharap Pemprov Bali agar turut memberikan pendampingan psikososial sehingga para keluarga tindak pidana terorisme bom Bali dapat survive.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan terima kasih kasih atas bantuan kepada korban terorisme bom Bali I dan II. Dia berharap hal ini bisa memberikan manfaat bagi para korban untuk melanjutkan sekolah anak juga sebagai modal untuk usaha.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, ini sangat membantu bagi masyarakat khususnya masyarakat bom Bali I bom Bali II di Bali," kata Cok Ace.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads