Isu penegakan hukum di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan di masyarakat. Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin pun mengatakan isu ini menjadi hal krusial yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Terlebih, penegakan hukum merupakan salah satu agenda prioritas periode kedua dalam masa kepemimpinan pemerintahan Joko Widodo.
"Kemajuan suatu negara (hingga ke daerah) sangat berkaitan erat dengan kehidupan kepastian hukumnya. Kita bisa melihat dan belajar dari negara di belahan dunia, bahwa tak ada negara maju di manapun yang aspek penegakan hukumnya buruk,"ujar pria yang akrab disapa SBN, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senator kelahiran Provinsi Bengkulu ini juga menyampaikan institusi penegakan hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) perlu menciptakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
"Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, melanjutkan penataan regulasi, melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah keutamaan yang semestinya sedang dan terus dilaksanakan pemerintah. Dan ini harus dimulai melalui penguatan institusi penegakan hukum itu sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Etika Berdengung di Media Sosial |
Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini muncul berbagai macam kritik serta rasa pesimisme dari publik kepada pemerintah mengenai isu penegakan hukum. Namun, hal tersebut dijawab pemerintah melalui institusi penegak hukum dengan beberapa capaian.
"Saya sangat bangga dan mengapresiasi kinerja institusi penegak hukum di Indonesia. Bayangkan saja, dengan kondisi hampir setiap lembaga negara yang berkaitan dengan fungsi penegakan hukum telah kehilangan kepercayaan publik akibat dari buruknya sistem serta budaya hukum yang terjadi di Indonesia, justru saat ini telah mencapai target terhadap ekspektasi setiap pihak bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," ungkapnya.
SBN mengatakan pujian tersebut bukan tanpa bukti serta merupakan penilaian yang objektif darinya. Hal ini terlihat dari beberapa penanganan skandal kasus mega korupsi di Indonesia yang dapat diselesaikan sesuai harapan.
Menurutnya, asas equality before the law dalam hukum juga sudah kembali menjadi ruh penegakan hukum di Indonesia.
"Kita bisa menilai bagaimana kinerja KPK yang berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan yang melibatkan seorang menteri, atau pihak kepolisian yang berani membongkar masalah hukum Joko Chandra, dan yang tidak kalah menarik adalah langkah-langkah tepat serta keberanian Jaksa Agung dalam membawa korps Adhyaksa telah mampu mengungkap kasus Mega korupsi Jiwasraya serta Asabri yang notabenenya melibatkan orang-orang berpengaruh di Indonesia," katanya.
Melihat hal ini, SBN pun yakin lembaga penegak hukum dapat bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Saya yakin di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Firli Bahuri lembaga penegak hukum kita akan bekerja sesuai dengan amanah undang-undang. Dan melalui sinergisitas ketiga institusi KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, Indonesia akan memiliki masa depan penegakan hukum yang lebih baik," katanya.
Di samping itu, SBN juga memberikan rujukan bagi pemerintah dalam isu penegakan hukum di Indonesia. Ia mengatakan ada dua elemen yang harus dijaga dan pada waktu yang sama harus diwujudkan dalam sebuah negara hukum.
Pertama, elemen prosedural, yakni tindakam negara tunduk pada hukum, legalitas formal (hukum bagi semua sama), dan demokrasi. Pengelolaan sebuah negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum harus sepenuhnya dilandaskan pada asas-asas hukum demi menjamin masyarakat yang tertib, adil, dan bermartabat.
"Kedua, elemen substantif: subordinasi semua aturan hukum dan interpretasinya terhadap prinsip-prinsip fundamental dari keadilan, perlindungan hak asasi dan kebebasan perorangan, serta pemajuan hak asasi sosial dan perlindungan hak kelompok. Dalam hal ini, hukum dimaknai bukan sekadar instrumen mati, melainkan landasan bernegara yang hidup dan dihidupi," pungkasnya.
(mul/mpr)