Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menindak 110 kendaraan yang parkir di trotoar Blok A Pasar Tanah Abang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Dari 110 kendaraan itu, dicabut pentil hingga diderek.
"BAP tilang 5 (kendaraan), BAP polisi 15, OCP (operasi cabut pentil) roda dua 54, OCP roda tiga 2, OCP roda empat 3, derek 14, angkut jaring 15, setop operasi 2. Jadi total 110 (kendaraan ditindak)," ujar Plh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul Mirwan saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Syamsul mengatakan kegiatan penertiban itu rutin dilakukan. Dia berujar, petugas menindak berdasarkan laporan masyarakat ataupun dari hasil patroli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan di situ tadi ada laporan, masuk siang, sore kita kerjain," ucapnya.
Menurut Syamsul, masyarakat cukup aktif dalam menyampaikan laporan pelanggaran lalu lintas. Laporan dari masyarakat diterimanya melalui layanan direct massage (DM) di aplikasi Instagram.
"Oh, itu biasa tuh, dari Instagram, di DM," kata dia.
Selain di Pasar Tanah Abang, petugas menindak kendaraan yang parkir di sembarang tempat di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa tempat lainnya.