LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi Asabri

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi Asabri

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 19:44 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo
Ketua LPSK Hasto Atmojo (Jeffrie/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kasus Asabri. LPSK mengaku akan meminta Kejagung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk dapat mengajukan permohonan ke LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap dalam kasus ini terdapat pelaku yang bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kasus tersebut. LPSK mengaku siap melindungi saksi.

"Dalam kesempatan ini, LPSK ingin menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hasto dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, LPSK akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi, serta memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini, mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," kata Hasto.

ADVERTISEMENT

Hasto menduga kasus tersebut melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar jika dilihat dari nilai kerugian negaranya. Oleh karena itu, saksi ataupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.

"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, di situlah LPSK akan berperan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasto menyebut LPSK akan berupaya memastikan para saksi memperoleh haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," ujar Hasto.

Sebagai informasi untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka dalam pusaran kasus PT Asabri. Dua dari 8 tersangka yang ditetapkan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

Halaman 2 dari 2
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads