Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021. Di PP itu, Jokowi menaikkan tunjangan gaji anggota dan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia," demikian pertimbangan Jokowi sebagaimana dikutip dari PP Nomor 4 Tahun 2021, Rabu (3/2/2021).
Nama lengkap PP ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Berikut perubahan gajinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Ketua Ombudsman, dulu Rp 20 juta kini jadi Rp 29.940.000
-Wakil Ketua, dulu Rp 18.500.000, kini Rp 27.694.000
-Anggota, dulu Rp 17 juta kini Rp 25.449.000
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi Pasal 8.