Jakarta - Mantan Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Herman Tjahdjadi Gani mengaku pihaknya mengalami kerugian sebesar 28 juta dolar AS dalam pembelian NCD fiktif dari perusahaan Drosophila Enterprises.Transaksi fiktif ini, katanya, diketahui oleh komisaris CMNP lainnya, M Jusuf Hamka. Namun Jusuf yang banyak menentang rencana pembelian NCD itu malah dipecat lewat RUPS CMNP."Itu (NCD), Pak Jusuf yang lebih banyak tahu, karena dia yang paling banyak menentang itu," kata Herman usai diperiksa selama 3 jam di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (9/2/2006).Menurut Herman, proses transaksi Negoitable Certificate of Deposit (NCD) fiktif itu dilakukan sebelum dia menjabat komisaris di CMNP. "Saya di sana sejak 2002-2004. Itu kan tahun 1999," katanya.Herman menjelaskan, kerugian yang dialami CMNP itu hanyalah nilai NCD yang dianggap fiktif dari total transaksi Rp 153,5 miliar.Penyelidikan kasus NCD ini bermula dari laporan Egi Sudjana ke KPK pada 11 Januari lalu. Eggi mendatangi KPK untuk melaporkan kasus dugaan korupsi penjualan NCD yang diperkirakan merugikan negara Rp 155 miliar dan 28 juta dolar AS (sekitar Rp 280 miliar). Eggi juga menuding pengusaha Harry Tanoesoedibyo terlibat penjualan NCD fiktif itu. Sebelum Eggi, kasus tersebut pernah dilaporkan ke KPK oleh Abdul Malik Jan pada 29 Juli 2004.Berdasar dokumen pengaduan itu, 27 April 1999, Drosophila yang salah satu direkturnya saat itu Harry Tanoesoedibyo, menjual medium term notes (MTN) kepada CMNP. Penjualan itu diperantarai PT Bhakti Investama yang direktur utamanya dipegang Harry Tanoe. Transaksi jual beli tidak hanya sekali, tapi kembali diulang pada 12 Mei 1999.Berdasar audit akuntan publik Prasetio Utomo & Co, penjualan itu dinilai merugikan CMNP Rp 155,9 miliar.Menurut rincian pengaduan itu, transaksi yang dilakukan Direktur CMNP Tito Sulistyo dan Teddy Karsadi tersebut tidak melalui persetujuan RUPS. NCD itu baru dibuat setelah ada transaksi pada 26 Mei 1999.Setelah ada transaksi, pada 2002 CMNP melakukan klaim kepada BPPN dan Bank Indonesia. Sebab, Unibank sebagai penerbit NCD tidak beroperasi setelah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Pada 22 November 2002, BPPN dan BI menolak pencairan NCD tersebut.Karena itu, CMNP menggugat BPPN, Depkeu, BI, serta Unibank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya 29 Juli 2004, pengadilan mengabulkan gugatan CMNP dan meminta BPPN membayar 28 juta dolar AS.Kerugian transaksi Rp 155,9 miliar dan tidak cairnya NCD 28 juta dolar AS itu adalah kerugian para pemegang saham CMNP. Termasuk BUMN PT Jasa Marga (Persero) dan PT Krakatau Steel sehingga merugikan negara.
(umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini