Surat Perintah Inteli DPR Bukan Tindak Pidana

Surat Perintah Inteli DPR Bukan Tindak Pidana

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 17:04 WIB
Jakarta - Jatuhnya surat perintah untuk memata-matai aktivitas tim investigasi impor beras ke tangan anggota FPDIP dan FPKS bukan tindak pidana, melainkan masalah disiplin."Kalau masalah surat perintah tersebut bukan masalah tindak pidana, melainkan masalah disiplin dan profesi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/2/2006).Menurut dia, pembuatan surat perintah intelijen tidak harus melalui persetujuan Kapolda. "Kalau tugas direktur seperti masalah penyelidikan dan pengumpulan bahan tidak harus dapat perintah langsung dari Kapolda. Kalau menunggu perintah langsung terus, ya bisa kecolongan terus," ujarnya."Memang tugas intelijen mengamankan wilayahnya dan memang sudah fungsinya sebagai early warning dan early detection," lanjut Yoga.Ketika disinggung adanya kabar Direktur Intelijen Keamanan (Dir Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Pol Handoko bakal dimutasi, Yoga mengelak membocorkan rencana tersebut. "Itu bukan kebijakan saya," tandas Yoga. (aan/)


Berita Terkait