"Benar, pelaku yang merupakan oknum pengajar ini mengajak korban untuk disetubuhi dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan usia 10 tahun," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui keterangan dari Kasat Reskrim AKP Ismail, Rabu (3/2/2021).
Nuryono mengatakan H diduga mendekati bocah dengan iming-iming hadiah. Korban dibawa ke hutan untuk diperkosa.
"Modus pelaku memepet anak-anak, ditawari iming-iming hadiah, lalu dibawa ke dalam hutan untuk disetubuhi, usainya korban diberi uang Rp 10 ribu," ujarnya.
Dia menyebut H ditangkap di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (1/2). Kini H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Pelaku kita tangkap saat mencari mangsa di kawasan Lubuklinggau Utara II, Senin (1/2) kemarin, tak jauh dari kediaman orang tuanya. Kita jerat dengan pasal perlindungan anak," ujar Nuryono.
Lihat juga Video: Bejat! Guru Honorer di Pinrang Tega Cabuli Siswi di Sekolah
(haf/haf)