Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Oknum Guru di Sumsel Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Oknum Guru di Sumsel Ditangkap Polisi

M Syahbana - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 15:07 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi Pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Palembang - Oknum guru di Empat Lawang, H (38), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.

"Benar, pelaku yang merupakan oknum pengajar ini mengajak korban untuk disetubuhi dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan usia 10 tahun," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui keterangan dari Kasat Reskrim AKP Ismail, Rabu (3/2/2021).

Nuryono mengatakan H diduga mendekati bocah dengan iming-iming hadiah. Korban dibawa ke hutan untuk diperkosa.

"Modus pelaku memepet anak-anak, ditawari iming-iming hadiah, lalu dibawa ke dalam hutan untuk disetubuhi, usainya korban diberi uang Rp 10 ribu," ujarnya.

Dia menyebut H ditangkap di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (1/2). Kini H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Pelaku kita tangkap saat mencari mangsa di kawasan Lubuklinggau Utara II, Senin (1/2) kemarin, tak jauh dari kediaman orang tuanya. Kita jerat dengan pasal perlindungan anak," ujar Nuryono.

Lihat juga Video: Bejat! Guru Honorer di Pinrang Tega Cabuli Siswi di Sekolah

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads