Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan

Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 14:37 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah (Foto: Dwi/detikcom)
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kita berpendapat penahanan Habib Rizieq, yang ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.

"Peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus, dicampuradukkan dengan peraturan yang bersifat umum," kata Alamsyah.

ADVERTISEMENT

"Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP. Itu intinya penghasutan, menghasut orang untuk membuat kejahatan. ukan materi berkerumun dalam UU COVID. Jadi berkerumun UU COVID dibawa ke dinyatakan menghasut ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq aja, bukan penahanan sesungguhnya," sambungnya.

Selain itu, Alamsyah mengatakan pihaknya juga mempertanyakan surat perintah penahanan terhadap Habib Rizieq. Menurutnya, surat perintah penahanan dikeluarkan berdasarkan dua surat penyidikan.

"Surat perintah penahanan itu dan penangkapan itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan. Di dalam KUHP hanya mengenal asas satu, satu surat perintah penyidikan, satu surat penangkapan, kemudian penahanan juga begitu. Di situ tidak, terbalik," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka penghasutan dan penahanan dalam kasus kerumunan. Namun gugatan ini ditolak oleh hakim pada Selasa (12/1).

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Tonton Video: Kejagung Siapkan 16 Jaksa Tangani Sidang Habib Rizieq

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads