SBY Tolak Grasi Terpidana Mati Narkotika Asal Brasil
Kamis, 09 Feb 2006 16:24 WIB
Jakarta - Terpidana mati narkotika Marco Archer Cardoso Moreira asal Brasil terpaksa gigit jari. Permohonan grasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak oleh Presiden SBY."Presiden setelah memperhatikan dan mempertimbangkan MA terhadap permohonan grasi ini, dan pada hari ini menandatangani keputusan presiden yang menolak permohonan grasi yang bersangkutan," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.Hal ini disampaikan dia di kantor Setneg, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2006).Menurut Yusril, eksekusi vonis mati merupakan kewenangan jaksa agung. "Jadi secara eksekusi putusan pidana mati sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa agung kapan, dieksekusi, dan sebagainya itu kewenangan jaksa agung," ujarnya.Yusril menjelaskan, Marco dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Juni 2004. Kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, tetapi ditolak pada 23 Agustus 2004. Marco lantas mengajukan kasasi ke MA pada 25 Januari 2005. Tetapi, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Marco."Marco tidak mengajukan permohonan grasi tetapi diajukan oleh pengacara, dan hal itu dimungkinkan oleh UU grasi yang berlaku," ujarnya.Lebih lanjut, Yusril mengaku, SBY juga pernah menerima surat dari Presiden Brasil agar memberikan keringanan pada Marco."Pada waktu itu presiden menjawab belum dapat mempertimbangkan permohonan mengingat proses hukum belum selesai, tetapi setelah ada putusan MA tidakada korespondensi pemerintah Brasil kepada pemerintah kita setelah keputusan itu mempunyai keputusan hukum tetap," urai Yusril.Marco yang merupakan atlet gantole divonis mati karena terbukti menyelundupkan 13,4 kilogram kokain yang disembunyikan ke dalam pipa kerangka gantole yang ia simpan di sebuah tas. Dia juga sempat melarikan diri dengan cara mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada 2 Agustus 2003. Setelah dua pekan buron, Marco ditangkap di Pulau Moyo, Desa Labuan Aji, Sumbawa pada 16 Agustus 2003.
(aan/)











































