Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyiapkan instruksi presiden (inpres) terkait aplikasi PeduliLindungi. Inpres tersebut merupakan payung hukum penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tracing digital.
"Bapak Presiden akan mempersiapkan instruksi presiden (inpres) sehingga program PeduliLindungi bisa digunakan sehingga bisa efektif mengontrol mereka yang terpapar secara digital," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (3/2/2021).
Dikutip dari situs pedulilindungi.id, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
"Sehingga bisa di-trace gerakan-gerakan dan mereka yang bisa potensi terkait dengan penularan," kata dia.
Airlangga mengatakan Kementerian Kesehatan juga akan menambah petugas tracing atau pelacakan di lapangan. Tracing tersebut akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Dari Kementerian Kesehatan akan menambah petugas yang akan melakukan tracing di lapangan dan ini akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," pungkas Airlangga.
(mae/imk)