Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi. Sejumlah fakta terungkap soal transaksi yang dilakukan di pasar tersebut menggunakan uang asing sebagai transaksi dan digelar di lahan tersangka.
Penangkapan inisiator dan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, awalnya diungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. "Benar (ditangkap), terkait aktivitas Pasar Muamalah, alat tukarnya dinar dan dirham," ujar Rusdi.
Ada sejumlah fakta-fakta terkait transaksi menggunakan dinar-dirham di Pasar Muamalah yang didapatkan detikcom, Rabu (3/2/2021). Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi Jual-Beli Sejak 2014
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, Pasar Muamalah terletak di Jalan Tanah Baru No. 23, Beji, Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut telah dibuka sejak 2014, tetapi dilakukan hanya sebulan sekali atau 2 minggu sekali setiap hari Minggu, pukul 10.00-12.00 WIB.
Pasar Muamalah di Lahan Zaim Saidi
Pasar tersebut menggunakan lahan milik Zaim Saidi. Awalnya pasar tersebut dibentuk oleh tersangka Zaim Saidi untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang dibuat mengikuti tradisi pasar zaman Nabi. Aturan itu misalnya tidak ada pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli barang menggunakan koin dinar emas atau dirham perak.
Pedagang Dikoordinasi Pengawas
Di pasar tersebut terdapat 10-15 pedagang yang dikoordinasi oleh seorang pengawas. Pasar tersebut menjual sejumlah barang, seperti sembako, makanan, minuman, pakaian, buku bacaan, dan lain-lain.
Harga Koin Dinar dan Dirham Mengacu pada Antam
Zaim Saidi disebut sebagai pihak yang menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut. Harga beli koin dinar itu merujuk acuan harga pada PT Aneka Tambang ditambah 2,5% sebagai margin keuntungan.
Dinar yang Digunakan Berupa Koin Emas
Selain itu, dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4 1/4 gram emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni. Saat ini nilai tukar 1 dinar setara dengan Rp 4.000.000 dan nilai 1 dirham setara dengan Rp 73.500. Dan koin fulus setara dengan Rp 3.000.
Diketahui kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Pasar Muamalah di kawasan Depok viral di media sosial karena melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah. Pasar ini beroperasi sekali per dua pekan. Setiap buka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.
Pasar Muamalah menjual sejumlah barang, seperti pakaian muslim, sendal, parfum, hingga makanan ringan. Informasi penggunaan koin dinar dan dirham diperoleh dari laporan warga.
Zaim sebelumnya membantah adanya transaksi dengan mata uang asing. Dia mengatakan penggunaan dinar dan dirham tersebut hanya istilah. Dia menuturkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah diadakan oleh Nabi.
"Nah, yang ketiga, kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Zaim saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
"Kita nggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita. Ya kan, pakai kertas asing dibawa-bawa ke pasar," lanjutnya.
Tonton juga Video: Transaksi Dinar-Dirham Bisa Dibui, Ini Kata Pedagang Pasar Muamalah