Orient P Riwu Kore pemenang Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), disebut merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah melakukan konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut ke Disdukcapil Kota Kupang.
"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Oriwnt P Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Thomas menyebutkan, dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient P Riwukore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas.
Oleh sebab itu, Thomas mengatakan penetapan pemenuhan syarat Orient P Riwukore sebagai peserta pemilihan Kabupaten Sabu Raijua sah.
"Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Orient P Riwukore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara AS.
"Jadi itu kepada Orient P Riwukore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma saat dihubungi detikcom, Selasa (2/2/2021).
Dia mendapatkan data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient itu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. "Dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta," ujarnya.
(dwia/idh)