Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam penggelapan aset debitor BLBI, Atang Latief. Orang kepercayaan Atang, Husni Mucthar, dijadikan tersangka karena menggelapkan uang dan aset milik Atang Latief sebesar Rp 50 miliar.Penetapan Husni menjadi tersangka ini telah dibenarkan oleh Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.Anton mengungkapkan, penyidik Polri pada hari Rabu tanggal 8 Februari pukul 13.00 kemarin, menjemput Husni di restoran cepat saji miliknya, di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Oleh polisi, Husni langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan atas pengaduan Atang Latief."1 x 24 jam sudah lewat. Berarti Husni menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2006).Husni dilaporkan karena menggelapkan hasil penjualan aset PT Bina Multi Finansial milik Atang Latief, sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2004. Husni juga menggelapkan uang transfer dari Atang dalam dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp 10 miliar. Uang tersebut tadinya akan digunakan untuk menyelesaikan utang BLBI Atang Latief."Hasil penjualan aset tidak diberikan ke Atang. Uang transfer juga digelapkan," tambah Anton. Menurutnya, polisi menindaklanjuti pengaduan tersebut karena Atang memiliki kewajiban mengembalikan utangnya dan berhak meminta keadilan. "Atang pulang ke sini ingin kembali mencari asetnya untuk dikembalikan," tandas Anton.Atang Latief atau Lao Chen Ho (83) merupakan debitor BLBI sebesar Rp 325 miliar. Atang sudah menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 155 miliar, sehingga sisanya masih Rp 170 miliar. Atang sempat kabur ke Singapura pada tahun 2000 sejak tahun 2000 silam, dan baru kembali ke Indonesia pada hari Jumat, tanggal 27 Januari 2006.Beberapa waktu lalu menantu Atang, Lukman Astanto, pernah mengatakan Atang sempat mengeluarkan sejumlah uang kepada orang kepercayaannya di Indonesia. Uang tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan kewajiban Atang di Indonesia. Orang tersebut melarang Atang untuk kembali ke Indonesia dengan alasan Atang akan didzalimi oleh pemerintah Indonesia.
(fjr/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini