KPT Semarang Sang Pengadil Pollycarpus Pembunuh Munir Tutup Usia

KPT Semarang Sang Pengadil Pollycarpus Pembunuh Munir Tutup Usia

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 17:35 WIB
cicut sutiarso
Foto: Cicut Sutiarso (dok.ist)
Jakarta -

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Semarang, Cicut Sutiarso, tutup usia sore ini. Cicut wafat karena stroke di usia 66 tahun.

"Baru saja, karena sakit (strok). Innalillahi wainna lillahi rojiun," kata Wakil KPT Semarang, Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/2/2021).

Keluarga menemukan Cicut dalam kondisi tidak sadar di kamarnya pagi ini. Kemudian dilarikan ke RS Kariyadi, Semarang. Namun nyawanya tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir pada pukul 16.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, nama pria kelahiran 22 Juli 1955 itu sempat menghiasi media massa saat menjadi ketua majelis dengan terdakwa Pollycarpus. Saat itu, Pollycarpus didakwa membunuh aktivis HAM, Munir.

Adapun anggota majelis yaitu Sugito, Agus Subroto, Ridwan Mansyur dan Lilik Mulyadi. Mereka meyakini Pollycarpus hanyalah operator lapangan.

ADVERTISEMENT

"Tuntutan hukuman Penuntut Umum jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terbukti tidak sendirian dan masih harus diselidiki lagi siapa dan siapa saja yang turut serta berperan di dalam peristiwa hilangnya jiwa korban Munir," kata majelis kala itu.

Lima hakim PN Jakpus itu menyatakan tidak terdapat hal-hal atau pun alasan pembenar akan perbuatan yang telah dilakukan Pollycarpus. Namun tuntutan penjara seumur hidup dinilai berlebihan karena Pollycarpus hanyalah 'suruhan' orang lain.

"Menurut hemat Pengadilan tuntutan hukuman tersebut dirasa terlalu berat dan berlebihan," ujar Cicut yang kala itu juga Ketua PN Jakpus.

Majelis sidang yakni Cicut, Sugito, Agus, Ridwan, dan Lilik meyakini pembunuhan Munir merupakan pembunuhan terencana.

"Hal-hal yang memberatkan atas penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa adalah bentuk perbuatan pidana yang dilakukan secara berkawan atau berkomplot (conspiracy) yang berakibat hilangnya jiwa orang lain, memberikan alasan perbuatannya yang kurang masuk akal dan Terdakwa menunjukkan sikap yang tidak terus terang, memberikan keterangan dengan berbelit dan tidak benar, meskipun Terdakwa menyimpan suatu kebenaran yang ia ketahui," papar majelis pada 20 Desember 2005.

Pollycarpus sendiri telah bebas dan meninggal dunia karena Corona pada 17 Oktober 2020. Pollycarpus dimakamkan di TPU Pondok Rangon sehari setelahnya.

Setelah berdinas di PN Jakpus, karier Cicut menanjak menjadi hakim tinggi. Ia sempat menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA). Cicut sempat 4 kali gagal menjadi hakim agung.

Sebelum menjadi KPT Semarang, ia sempat menjadi KPT Medan dan KPT Palembang.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads