MA Menangkan Kasasi Tempo

Berseteru dengan TW

MA Menangkan Kasasi Tempo

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 14:48 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti. Kemenangan Bambang atas pengusaha Tommy Winata (TW) ini ikut menyemarakkan Hari Pers Nasional yang jatuh pada Kamis ini."Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon Bambang Harymurti dan membebaskan Bambang Harymurti dari semua dakwaan, memulihkan hak terdakwa, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata anggota majelis hakim MA Djoko Sarwoko saat membacakan putusan itu di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (9/2/2006).Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MA Bagir Manan dijelaskan, majelis hakim melakukan pertimbangan hukum tidak berdasarkan KUHP, melainkan lewat UU Pers dan pembatasan tugas wartawan."Kami juga membahas sampai tatanan bahasa di pemberitaan seperti "Pemulung Besar" dan "Ada Tommy di Tenabang"," kata Djoko.Dari pertimbangannya itu, majelis hakim juga menilai tujuan UU Pers sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga pers memiliki kebebasan dan wajib mendapatkan perlindungan berdasarkan tugasnya dalam mendapatkan berita.Menurut majelis hakim, putusan ini sudah berimbang dengan melihat dari isi wartawan dan pelapor Tommy Winata."Dan putusan ini kebetulan saja diputus pada Hari Pers Nasional. Kami sendiri tidak tahu karena agenda pembacaan putusan ini sudah ada dari minggu lalu," tutur Djoko.Dengan adanya putusan kasasi ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 16 September 2004 dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 April 2005 yang memenangkan Tommy Winata. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads