KPK Tangani 24 Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kamis, 09 Feb 2006 14:26 WIB
Yogyakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengatakan, dari 33 kasus korupsi yang ditanganinya, KPK menemukan sebanyak 24 kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. 24 Kasus itu keuangan negara dirugikan hingga triliunan rupiah."Jumlah ini sungguh luar biasa besar karena dari 33 kasus yang ditangani KPK, 24 di antaranyaalah korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa," kata Taufiqurrahman Ruki kepada wartawan seusai acara pertemuan nasional jaringan Indonesia Procurement Watch (IPW) di Hotel Melia Purosani, Jl Suryotomo, Yogyakarta, Kamis (9/2/2006).Namun berdasarkan laporan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hampir 70 persen proses tender yang dilakukan alam pengadaan barang an jasa milik pemerintahan tidak dilakukan dengan benar."Kalau itu kita teruskan, saya yakin dan khawatir sebagian besar korupsi di pemerintahan maupun BUMN adalah pada proyek pengadaan barang dan jasa," tegas Ruki.Menurut dia, dari 24 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang diperiksa KPK meliputi proyek-proyek yang didanai lewat APBN dan ABPD. "Saya lupa proyek-proyek apa saja. Tapi dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diperiksa KPK, ada tiga kasus besar yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 206 miliar," katanya.Ruki mengatakan modus korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa kebanyakan terjadi dengan cara mark up, mark down, suap, penggelapan dan proyek-proyek fiktif. Bila sebuah tender proyek pengadaan barang/jasa di-mark up itu sudah hal yang biasa. Namun saat ada pula yang yang dilakukan dengan cara mark down atau menurunkan nilai harga nila jual daripada harga yang sebenarnya. "Ini terjadi seperti kasus di Kota Bandung dengan menurunkan harga jual tanah di bawah NJOP. Hal ini merugikan keuangan dan terjadi akibat persekongkolan antara pejabat dan pengusaha," katanya.Menurut dia, selain memeriksa dan menyelidiki kasus-kasus korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa, KPK bersama KPPU dan beberapa pihak lainnya juga telah memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk mencegah peluang terjadi korupsi dalam bidang ini. Rekomendasi itu yaitu meminta kepada Presiden untuk memperbaiki sistem dan aturan dalam pengadaan barang dan jasa. Setiap pengadaan barang dan jasa, harus dibuatkan sistem dan aturan yang lebih tegas misalnya dengan mengubah Keppres nomor 80 tahun 2003 menjadi undang-undang.Selain itu, Ruki mengharapkan masyarakat ikut serta dalam upaya mencegah terjadinya korupsi. Misalnya dengan ikut memantau setiap pengumuman sebuah tender proyek di media massa yang jelas. "Jangan sampai ada proyek yang dilakukan di Lampung tapi pengumumannya di media massa di NTB seperti yang pernah kami temukan. Yang benar saja, itu jelas akal-akalan," demikian Ruki.
(nrl/)











































