KPK Serahkan Berkas Perkara Harini dkk ke PN Jakarta Pusat

KPK Serahkan Berkas Perkara Harini dkk ke PN Jakarta Pusat

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 14:24 WIB
Jakarta - Kasus mafia peradilan Mahkamah Agung (MA) akan memasuki babak baru. Persidangan Harini Wiyono dkk sudah di depan mata, menyusul diserahkannya berkas perkara mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Ada empat berkas perkara dengan enam tersangka yang diserahkan penuntut umum KPK, Suharto kepada PN Jakpus di Jalan Gajah Mada, Jakarta, pukul 12.00 WIB, Kamis (9/2/2006).Pertama, berkas mantan hakim tinggi Yogyakarta. Kedua, berkas Pono Waluyo, staf bagian kendaraan MA. Ketiga, berkas Kepala Bagian Kepegawaian MA Malam Pagi Sinuhaji dan staf bagian perdata MA Sriyadi. Keempat, berkas staf Wakil Sekretaris Korpri MA Sudi Ahmad dan Wakil Sekretaris Korpri MA, Suhartoyo.Keenam tersangka ini diduga terlibat kasus suap Dana Reboisasi (DR) miliaran rupiah yang melibatkan konglomerat Probosutedjo.Selain menyerahkan keempat berkas itu, KPK juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,8 miliar.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Harini adalah Wisnu Baroto, Chaidir Ramli, dan Z Tadung Allo. Sedangkan JPU untuk Pono Waluyo ditangani Endro Wasistomo, Tumpak Simanjuntak, Riyono dan Agus Salim.Sementara Yesi Esmeralda, Dwi Aris, Suwarji dan Sarjono Turin menjadi JPU yang menangani kasus Malam Pagi Sinuhaji dan Sriyadi. Lalu Chatarina Mulyana Girsang, Suharto, Muhibuddin, dan I Kadek Wiradana akan menjadi JPU tersangka Sudi Ahmad dan Suhartoyo.Dalam berkasnya, Harini didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 juncto pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 1 juncto pasal 13 31/1999 juncto UU 20/2001 juncto pasal 55, dan juncto pasal 53 KUHP.Sedangkan Sudi Ahmad didakwa melangar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 11 juncto pasal 15 UU 31/1999 juncto 20/2001, dan juncto pasal 55 dan 53 KUHP. (umi/)


Berita Terkait