Korban Talangsari Minta Pengadilan HAM Ad Hoc Dibentuk
Kamis, 09 Feb 2006 14:15 WIB
Jakarta - Memperingati 17 tahun terjadinya peristiwa Talangsari, Lampung Timur, puluhan korban dan keluarga korban Talangsari mendatangi DPR. Mereka menuntut agar DPR segera mengusulkan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus tersebut.Puluhan orang ini ditemui perwakilan anggota DPR lintas fraksi, antara lain, Endin AJ Soefihara (FPPP), Almuzammil Yusuf (FPKS), Slamet Effendi Yusuf (FPG) dan Nursyahbani Katjasungkana (FPKB).Menurut salah seorang korban, Ridaningsih, 17 tahun lalu yang bertepatan dengan hari ini, terjadi pelanggaran HAM berat di Desa Talangsari. Saat itu terjadi pembakaran, pembantaian dan pembunuhan terhadap warga."Saya harap masalah ini bisa diusut tuntas, karena Komnas HAM hanya berhenti di tempat. Saya minta dukungan Bapak-bapak untuk menekan Komnas HAM dan menyurati SBY untuk mengusut tuntas kasus ini, dan membentuk pengadilan HAM ad hoc," ujar Ridaningsih kepada anggota DPR, di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (9/2/2006).Anwar, salah seorang korban yang lain, menceritakan anaknya yang berusia sebelas tahun hingga saat ini tidak jelas nasibnya."Rumah saya dibakar. Saya mondar-mandir masuk penjara selama delapan tahun. Saya menuntut adanya rehabilitasi atas nama saya dan nama teman-teman tapol dan napol yang lain, karena sampai saat ini stigma itu masih melekat, ujar Anwar.Koordinator Kontras Usman Hamid yang mendampingi korban, menambahkan dirinya akan segera mengirim surat kepada SBY agar serius mengungkap kasus Talangsari ini, terutama untuk mencari tahu korban yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya."Keluarga wajib mengetahui di mana mereka berada. Kalaupun sudah meninggal dunia, harus diberitahu di mana makamnya. Kami menyurati presiden karena kami selalu disambut baik oleh DPR, tapi keputusannya ada di presiden," ujar Usman.Menanggapi pernyataan Usman tersebut, anggota DPR Slamet Effendi Yusuf menyatakan, perwakilan fraksi nantinya akan menindaklanjuti dalam rapat kerja komisi dengan instansi terkait.
(fjr/)











































