Datang Terlambat, Hakim Tegur Pelukis Pahlawan di Uang Ceban
Kamis, 09 Feb 2006 13:56 WIB
Jakarta - Eden Arifin, pelukis pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II yang diabadikan di uang kertas Rp 10.000 alias ceban, dan kuasa hukumnya, mendapat teguran dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena keterlambatannya. Eden memaksa hakim menunggu hingga 1 jam.Padahal jadwal sidang gugatan Pemprov Sumatera Selatan terhadapnya atas hak cipta lukisan itu, pukul 09.00 WIB. Namun Eden baru nongol pukul 10.00 WIB.Tidak hanya ditegur karena datang terlambat, Eden dan kuasa hukumnya juga disentil hakim soal eksepsi yang diajukan dalam sidang tersebut. Harusnya kuasa hukum Eden tidak sekadar mengajukan eksepsi, tapi juga jawaban atas gugatan yang dilakukan Pemprov Sumsel."Seharusnya yang disampaikan adalah jawaban, dan bukan sekadar eksepsi. Tapi bukan berarti dengan pemberian jawaban lantas meniadakan eksepsi," tutur ketua majelis hakim Binsar Siregar yang tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Kamis (9/2/2006).Binsar akhirnya memberi waktu hingga 13 Februari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban sesuai yang diharapkan. Jika hingga batas waktu itu pihak kuasa hukum Eden tidak memberikan jawaban, maka hakim tidak akan memberikan kesempatan kedua."Eksepsi hanya sebatas formalitas dan belum menyentuh materi, yang kita harapkan jawabannya nanti sudah menyentuh materi yang digugatkan," kata Binsar.Usai sidang, kuasa hukum Eden Arifin, Suyut Margono, mengatakan, sebenarnya pihaknya bisa mengajukan hak untuk menyampaikan eksepsi berkaitan dengan kompetensi pengadilan dalam menangani perkara yang diajukan."Sebenarnya eksepsi dulu juga tidak apa-apa, itu sudah sesuai dengan hukum acara perdata. Dalam jawaban kami nanti sudah termasuk eksepsinyalah," katanya.Kasus gugat-menggugat lukisan pahlawan Sumsel itu bermula dari keberatan Eden atas dimuatnya lukisan tersebut di uang Rp 10.000. Eden pun menggugat Bank Indonesia (BI) atas pelanggaran hak cipta lukisan tersebut. Gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta.Namun pihak Pemprov Sumsel tidak tinggal diam. Pemprov Sumsel merasa hak cipta dan pencipta lukisan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II ada pada Pemprov. Sebab lukisan gambar itu atas pesanan dan pengarahan serta bimbingan dari Pemprov.Pemprov Sumsel lalu menggugat Eden untuk membuat pernyataan maaf pada dua surat kabar lokal dan satu surat kabar nasional. Selain itu, Pemprov juga menuntut Eden membayar sebesar Rp 2 miliar sebagai ganti rugi atas biaya operasional yang dikeluarkan untuk menangani kasus ini.
(umi/)











































