Neloe: Pak Hakim, Jika Ragu-ragu Putuslah yang Meringankan

Neloe: Pak Hakim, Jika Ragu-ragu Putuslah yang Meringankan

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 13:43 WIB
Jakarta - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa 3 mantan direksi Bank Mandiri memasuki agenda pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri ECW Neloe meminta hakim memberikan putusan yang meringankan.Permintaan disampaikan Neloe dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (9/2/2006). Selain Neloe, sidang juga mengadili mantan Wakil Dirut I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M Sholeh Tasripan.Neloe menyatakan, dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Baringin Sianturi, menurut Neloe telah menyembunyikan fakta yang benar dan mengeluarkan fakta yang tidak benar. "JPU berupaya menjerumuskan saya sehingga diancam hukuman 20 tahun penjara.Kepada hakim jika ada keragu-raguan dapat atau tidaknya seseorang dihukum, hendaklah diputus yang meringankan," kata Neloe.Menurut Neloe, JPU telah salah menerapkan ajaran strict liability (pertanggungjawaban langsung). "JPU telah secara salah dan keliru menerapkan strict liability. Seharunya ajaran itu dijatuhkan pada debitor yang mengambil kredit, bukan kepada saya selaku pemutus kredit," kata Neloe.Sidang diskors pukul 13.00 WIB dan akan dibuka lagi pukul 14.00 WIB untuk istirahat. Selanjutnya sidang akan diisi dengan pembacaan pledoi dari Pugeg dan Tasripan. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait