SBY Tidak Pernah Tolak KPU

Laporan Hasil Pemilu

SBY Tidak Pernah Tolak KPU

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 13:43 WIB
Bandung - Keinginan KPU bertemu untuk menyampaikan laporan hasil Pemilu 2004 tidak pernah ditolak Presiden SBY. Namun memang tidak harus bertemu muka. Lah?"Presiden tidak pernah enggan bertemu dengan KPU. Apa presiden pernah menolak KPU, kenapa, di mana, tidak ada kan," cetus Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/2/2006).Dijelaskan Sudi, berdasarkan UU 23/2003 tentang Pemilu dinyatakan 30 hari setelah pelantikan presiden, KPU wajib melaporkan hasil pemilu kepada presiden."Jadi itu kewajiban KPU sebenarnya. Bila sekarang ada pemberitaan KPU belum ketemu presiden, saya kira di UU jelas bahwa yang berkewajiban melaporkan adalah KPU. Jadi kalau tidak juga melaporkan, ya KPU-nya yang ditanya ada apa," urainya.Tidak Ada Permintaan FormalKetika ditanya mengenai KPU yang kerap mengirim surat untuk bisa bertemu dengan Presiden SBY, Sudi mengaku KPU pernah menyampaikan permintaan tersebut secara lisan."Saya katakan tidak ada salahnya, tetapi silakan secara formal. Selesaikan antar-lembaga, tidak bisa begitu saja lisan-lisanan. Dalam aturannya, penyerahan laporan kan tidak harus ketemu. Apa dikatakan harus ketemu? Kan bisa saja laporannya disampaikan kepada presiden. Apa iya harus ketemu," ujar Sudi.Dia juga telah memerintahkan kepada staf untuk membongkar arsip lama, dan sampai sekarang belum ketemu, kecuali yang diajukan ke Setneg belum lama ini.Apa masih relevan bertemu karena sudah lewat 30 hari? "Kenapa tidak, kapan saja kan relevan. Memang pernah ketika itu ingin bertemu, tetapi ketika itu yang bersangkutan sedang ada masalah hukum. Tentu kita tidak ingin ada kesan seolah-olah presiden intervensi kasusnya," jelas Sudi. (aan/)


Berita Terkait