Rusadi Mengaku Berjasa Sukseskan Pemilu, Istrinya Menangis
Kamis, 09 Feb 2006 13:39 WIB
Jakarta -
Istri Rusadi Kantaprawira yang menjadi terdakwa kasus tinta pemilu terlihat meneteskan air mata seusai suaminya membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman penjara 4 tahun, 3 bulan.Istri Rusadi menangis sesaat setelah Rusadi membacakan pledoi tentang peran besar Rusadi dalam menyukseskan Pemilu 2004 dalam sidang Tipikor di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/2/2006).Rusadi sangat kecewa karena saat ini justru dirinya dihadiahi hukum penjara.Dalam pledoi yang berjudul "Manajemen Persiapan Pemilu, Perlombaan Antara Tindakan Kebijakan dengan Keterbatasan Waktu", diungkapkan terjadi inkonsistensi dan keyakinan JPU mengenai jumlah kerugian negara dan pasal dakwaannya.Ketika awal dirinya ditangkap, KPK menyatakan jumlah kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Akan tetapi ketika memasuki persidangan atau dalam pembacaan dakwan, JPU mengatakan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Akan tetapi perbedaan juga terjadi ketika saksi ahli dari BPKP yang menyatakan kerugian negara hanya sebesar Rp 1,3 miliar."Ini jelas tindakan inkonsistensi dari JPU," ujar Rusadi yang menggunakan pakaian jas berwarna krem dan celana krem dengan penuh semangat.Selain itu Rusadi juga mempermasalahkan tidak akuratnya JPU dalam mengambil patokan harga dari para rekanan. Sebab yang diambil oleh JPU itu ketika jumlah rekanan masih 8 perusahaan. Padahal hasil verifikasi dan harga revisi jumlah perusahaan hanya menjadi 4.Dia juga mengatakan, penahanan dirinya hanya didasarkan pada bukti awal yang sangat minimalis, atau dengan kata lain "Tangkap dulu baru bukti belakangan"."Itu sama saja melanggar aturan KUHP kita," cetus Rusadi.Mengenai penunjukan langsung, Rusadi mengungkapkan hal itu dilakukan karena waktu yang tidak mencukupi, meskipun dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dilarang dilakukan penunjukan langsung, tapi jika dalam keadaan mendesak atau darurat, maka hal itu boleh dilakukan. Dan itulah yang dilakukan oleh panitia tinta pemilu.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































