33 Eks Anggota DPRD Sumbar Tak Penuhi Panggilan Eksekutor
Kamis, 09 Feb 2006 13:18 WIB
Padang - 33 Mantan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar terus menunjukkan perlawanan. Mereka kompak menolak hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memenuhi panggilan eksekutor, Kamis (9/2/2006).Padahal, Kejari Padang sudah mempersiapkan perlengkapan seperti 2 unit mobil ambulan, 1 unit mobil tahanan serta perlengakapan dan tenaga medis dari RS M Djamil Padang untuk melancarkan proses eksekusi. Rencananya, mereka akan diperiksa dulu kesehatannya sebelum digelandang ke LP Muaro Padang.Mantan wakil rakyat tersebut hanya mengutus Marfendi, salah seorang rekannya yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Yang membedakan, berkas kasus atas nama Marfendi serta 9 mantan wakil rakyat lainnya hingga kini belum turun ke PN Padang karena masih berada di tangan Mahkamah Agung (MA).Kepada wartawan, Marfendi yang datang ke Kejari Padang, Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun, dengan mengendarai sepeda motor itu mengatakan bahwa kehadirannya untuk menyampaikan permintaan maaf 33 eks anggota dewan karena tidak dapat memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan jaksa Senin lalu."Saudara bisa lihat sendiri, apakah sepeda motor ini yang disebut sebagai hasil korupsi saya? Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa kami tidak bersalah. Kalau nanti berkas saya turun dan saya dinyatakan bebas, otomatis kawan-kawan lainnya juga harus bebas," ujar Marfendi, ketika ditanya soal upaya dan kasus hukum yang kini tengah membelitnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Syafwan A Rahman, ketika diminta tanggapannya mengatakan, akan segera mempelajari berkas yangdisampaikan Marfendi tersebut. "Kita akan laporkan hal ini ke Kajati untuk minta pertimbangan. Kita sedangberpikir apakah perlu ada pemanggilan kedua atau ketiga. Namun, kita berharap tidak ada pemanggilan yang berulang-ulang," ujarnya.Seperti diberitakan, 43 mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 divonis 2,5 tahun penjara (3 orang pimpinan) dan 2 tahun penjara (40 orang anggota) oleh majelis hakim PN Padang karena mengkorup dana APBD Sumbar 2002 secara berjamaah sebanyak Rp 5,9 miliar. Mereka dituding telah menyusun APBD tak sesuai dengan PP No.110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan untuk 3 (tiga) mantan pimpinan DPRD Sumbar. Sementara, 40 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 lainnya divonis empat tahun plus denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.Di tingkat kasasi, MA telah menurunkan empat berkas perkara ke PN Padang, yakni atas nama pimpinan Dewan Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (wakil ketua) dan tiga berkas lainnya yang memuat nama 30 anggota DPRD lainnya, atas nama Azmal Cs, Arius Sampeno Cs dan Abdul Manaf Thaher Cs. Satu berkas lagi yang kini masih berada di tangan MA adalahatas nama Marfendi dan sembilan mantan wakil rakyat lainnya.
(nrl/)











































