Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi kinerja Kejagung.
"Salut dan respek atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Nawawi menyebut pengungkapan dua kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya merupakan kinerja yang luar biasa. Menurutnya, hal tersebut sebetulnya tidak mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara-perkara tersebut adalah corruption big scandal. Congrats untuk Kejagung dan tim pidsusnya," ucap Nawawi.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam pusaran kasus PT Asabri. Dua dari 8 tersangka yang ditetapkan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dua dari 8 tersangka berasal dari direksi PT Asabri, yaitu mantan Direktur Utama Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.
Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(fas/dwia)