Seorang YouTuber berinisial RM membuat geger publik terkait konten penyiksaan terhadap monyet. Penyiksaan itu dilakukan pelaku dengan cara menyalakan petasan di dekat para monyet dan direkam olehnya untuk sebuah konten YouTube.
"Kanal YouTube dari RM yang mengeksploitasi monyet dengan menyalakan petasan di dekat mereka dan melakukan tindakan kejam lainnya yang dia rekam dan bagikan di YouTube," ujar Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Selatan, Hasudungan Sidabalok, dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Posting-an RM di kanal YouTube 'Abang Satwa' itu kemudian menimbulkan kemarahan publik. Penyiksaan terhadap monyet juga mengundang perhatian internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang warga Amerika Serikat atas nama Nediem V Buyukmihei dari University of California-Davis melaporkan tindakan penyiksaan monyet itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Adanya laporan pengaduan warga atas nama Mr Nediem V Buyukmihei VMD dari University of California-Davis, yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait adanya perlakuan kekerasan terhadap satwa di YouTube channel 'Abang Satwa'," ucap Hasudungan.
Atas laporan itu, Pemkot Jaksel turun tangan dengan menyambangi rumah pelaku di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/1).
"Pihak berwajib setempat datang dan menyita semua monyet yang ada di rumah RM," kata Hasudungan.
![]() |
Monyet tersebut berjumlah 3 ekor. Mereka diberi nama Boris, Boim, dan Mona. Ketiganya kini berada dalam pengawasan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur milik BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
RM kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu. Dia juga menghapus ratusan konten berisi kekerasan ke satwa liar.
"RM menghapus kurang-lebih 100 konten YouTube yang berisi kekerasan terhadap satwa liar," jelas Hasudungan.
Hasudungan menyebut saat ini kondisi monyet-monyet tersebut masih stres. "Dia (monyet) kaget dan stres," terangnya.
Pelaku dikenai tindak pidana ringan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 11 Tahun 1995 tentang pengendalian rabies di Provinsi DKI Jakarta.
"Denda 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta," katanya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemda DKI dan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan atas responsnya yang cepat dan efektif untuk menghentikan penyiksaan terhadap primata di Jakarta," tutupnya.
(isa/mei)