Rohadi, pegawai negeri sipil (PNS) 'tajir', didakwa dua dakwaan oleh jaksa KPK. Dalam dakwaan pertama, Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.
"Uang yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono dan Julius C Manupapami tersebut diberikan agar Terdakwa (Rohadi) mengurus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)," ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Dalam dakwaan kedua, Rohadi disebut jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama dengan dakwaan pertama, jaksa KPK mengatakan empat orang tersebut memberi uang agar Rohadi mengurus perkara mereka yang sedang berjalan di MA. Rohadi dinilai memiliki kedekatan dengan hakim di MA.
"Menurut pemikiran Rudi Indawan, Ali Darmadi dan Sareh Wiyono ada hubungan dengan jabatan terdakwa yang dianggap mampu 'mengurus' perkara karena dikenal mempunyai kedekatan dengan beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung yang dilakukan terdakwa," kata jaksa KPK.
Jika ditotal, suap yang diberikan oleh sejumlah orang berperkara itu ke Rohadi itu nilainya Rp 4.663.500.000. Rohadi disebut jaksa saat kasus ini terjadi dia menjabat Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia melakukan ini dalam kurun 2010-2016. Rohadi merupakan mantan panitera di PN Jakarta Utara.
Kasus ini bermula ketika Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, masing-masing selaku anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan oleh PN Tipikor Jayapura karena korupsi. Kemudian, keduanya bertemu dengan Julius C Manupapami selaku hakim ad hoc PT Jayapura menawarkan agar keduanya kasasi dengan iming-iming bebas karena bantuan orang dalam.
Jaksa menyebut 'orang dalam' yang dimaksud Julius adalah Rohadi. Semuanya diurus oleh Julius dan Sudiwardono selaku Ketua PT Jayapura.
Seperti apa kelanjutannya? Simak di halaman berikutnya.
Lalu, disepakatilah deal-deal fee yang disepakati Rp 1,2 miliar. Barulah si Rohadi selaku PP mengurus perkara keduanya.
Sedangkan untuk penerimaan Sareh Wiyono dkk Rohadi mengurus macam-macam perkara, yakni:
- Penerimaan uang dari Jefri Dermawan terkait perkara perdata PT Central Manunggal Prakarsa
- Penerimaan uang dari Yanto Pranoto terkait perkara perdata PT UBBS
- Penerimaan uang dari Ali Darmadi terjait perdata sengketa tanah, wanprestasi, gugatan melawan koperasi Gatra Migas menggugat Permata Gading Autocenter (perusahaan istri Ali Darmadi)
- Pemberian uang dari Sareh Wiyono berkaitan perkara sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Atas dasar itu, Rohadi disebut jaksa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.