Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Semarang menjadi Panitera Mahkamah Agung (MA). Pelantikan akan digelar pada Rabu (3/2) lusa.
"Benar, tinggal menunggu pelantikan Pak Ridwan Mansyur sebagai Panitera MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (1/2/2021).
Panitera MA bertugas mengurus administrasi perkara di lingkungan MA. Ia juga membawahi panitera di seluruh pengadilan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepresnya sudah turun dan pelantikannya dilaksanakan pada hari Rabu (3/2) oleh Ketua MA," ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Ridwan sudah malang melintang di dunia peradilan. Saat jadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan kematian Munir dilakukan secara terencana, terkonspirasi, dan berkomplot.
Dalam putusannya, Ridwan Mansyur dkk menyatakan Pollycarpus hanyalah orang suruhan. Ada orang yang menyuruh Polly untuk membunuh Munir. Oleh sebab itu, Ridwan Mansyur dkk menolak tuntutan penjara seumur hidup bagi Pollycarpus.
"Menurut hemat Pengadilan, tuntutan hukuman tersebut dirasa terlalu berat dan berlebihan," kata Ridwan dalam sidang pada Desember 2005 silam.
Ridwan juga ikut mengadili Lia Eden yang mengaku sebagai nabi. Lia dihukum 2 tahun penjara karena menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.
"Jadi, siapa pun boleh memeluk ajaran agamanya masing-masing. Tetapi, jangan nodai ajaran agama lain," ujar Ridwan kala itu.
Setelah lama menjadi hakim tingkat pertama, ia lalu dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada awal 2010-2017.
Setelah itu, ia dilantik Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung. Kemudian bergeser ke Waka PT Tanjungkarang dan kini sebagai Waka PT Semarang.
(asp/jbr)