Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan upaya hukum banding dalam kasus pemecatan eks komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang pernah menyatakan perempuan bisa hamil bila renang bersama dengan lelaki lain. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya memenangkan Sitti dan menganulir pemecatannya.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (1/2/2021), duduk sebagai Pembanding adalah Presiden Joko Widodo dan terbanding Sitti Hikmawatty. Pendaftaran banding sudah dilakukan pada 20 Januari 2021.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat pernyataan Sitti soal potensi kehamilan di kolam renang menjadi viral di media massa/sosial. Kemudian Sitti diperiksa oleh Dewan Etik yang dibentuk KPAI yang menghasilkan rekomendasi dari Dewan Etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI. Duduk sebagai Ketua Dewan Etik mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Dewa Etik itu diusulkan kepada Presiden melalui Menteri. Pada 24 April 2020, Jokowi meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
Sitti tidak terima dan mengajukan perlawanan ke PTUN Jakarta. Hasilnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan itu.
"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR Sitti Hikmawatty SST MPd. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR Sitti Hikmawatty SST MPd," kata ketua majelis Danan Priambada.
PTUN Jakarta tidak mengadili kebenaran apakah perempuan bisa hamil di kolam renang atau tidak. Tapi majelis hakim mengadili soal prosedur pemecatan Sitti dan menurut PTUN Jakarta, SK itu cacat formil.
"Menurut majelis hakim, tindakan tergugat menerbitkan objek sengketa a quo tanpa terlebih dahulu adanya pertimbangan DPR RI telah cacat prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sehingga terbitnya objek sengketa a quo telah beralasan hukum dinyatakan batal," papar majelis dengan anggota Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastodinata.
(asp/mae)