LP Janji Tak Istimewakan 33 Eks Anggota DPRD Sumbar

LP Janji Tak Istimewakan 33 Eks Anggota DPRD Sumbar

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2006 10:16 WIB
Padang - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang tidak akan memperlakukan istimewa 33 eks anggota DPRD Sumbar 1999-2004 yang rencananya akan dieksekusi jaksaKamis (9/2/2006). Mereka akan diperlakukan sama dengan tahanan lain meski akan ditempatkan di dua ruangan khusus, alias tidak akan dicampur dengan tahanan lain.Demikian disampaikan Kepala LP Kelas II A Muaro Padang, Sudarno, ketika dihubungi detikcom via telepon, Kamis (9/2/2006). "Mereka juga akan menerimafasilitas yang sama dengan yang diterima tahanan lain, seperti makanan dan tempat tidur. Ruangan yang telah kita siapkan yakni ruangan B I dan ruangan B II yang teretak dekat penjagaan," ujarnya.Dikatakan Sudarno, bila memungkinkan pihaknya akan menempatkan seluruh mantan wakil rakyat dalam satu ruang tahanan saja karena bisa menampung 30 orang. Namun, bila tidak muat akan digunakan satu ruangan lagi.Lebih lanjut Sudarno mengatakan, satu-satunya eks anggota dewan wanita dalam rombongan yang akan dieksekusi tersebut akan ditempatkan di sel khusus wanita. "Yang pasti tidak akan ditempatkan sama dengan tahanan pria," tukasnya.Upaya PKSementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Suparno, ketika dihubungi detikcom mengatakan, pihaknya telah membentuk majelis untuk menangani Peninjauan Kembali (PK) eks anggota DPRD Sumbar tersebut. Penasihat hukum mantan wakil rakyat tersebut, Nudirman Munir, mendaftarkan PK di PN Padang, Kamis (12/1/2006) lalu dengan alasan terdapatnya bukti baru, adanya pertentangan putusan MA dan kekeliruan hakim yang nyata. Dikatakan, majelis akan dipimpin Betti Aritonang sebagai hakim ketua yang sejauh ini masih membahas penetapan hari sidang. "Majelis natinya akan memanggil kuasa hukum pemohon dan kejaksaan serta mencatat hasil sidang untuk diserahkan ke MA. Keputusan akhir tetap di tangan MA," demikian Suparno. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads